Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Kompas.com - 29/05/2023, 15:11 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).

Untuk diketahui, Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antaranews, Senin.

Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol

KPK juga memeriksa karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; pihak swasta Alland Prima Yozadi; dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan bakal memeriksa Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.

“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023). Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. “Sedang kita dalami ya,” ujar Asep pada 11 Mei 2023.

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK

Terhadap Windy Idol juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tetapi, dua indentitas tersangka belum dibeberkan identitas.

Ali Fikri menjelaskan bahwa identitas dua tersangka, termasuk perannya bakal diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW); Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN); Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh; Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD); serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, ada pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Berita ini tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561162/windy-idol-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-saksi-dugaan-kasus-suap-ma

Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com