JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol diduga menerima uang dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi tersebut saat memeriksa Windy sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA
Adapun Windy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Tidak hanya dugaan penerimaan uang, KPK menduga Windy mengelola sejumlah aset.
Perihal ini juga telah dikonfirmasi tim penyidik kepada Windy dalam pemeriksaan.
“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi,” ujar Ali.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya
Sebelumnya, pada 11 Mei, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya bakal mendalami kedekatan Hasbi dengan Windy.
Selang beberapa waktu setelah Hasbi dan Dadan diperiksa penyidik, KPK akhirnya memanggil Windy sebagai saksi.
Sementara itu, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini berperkara.
Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara di MA.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu, tetapi meminta penjadwalan ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.