JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut daftar pencarian orang (DPO) Kirana Kotama alias Thay Ming mendapatkan permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa Kirana Kotama mendapatkan permanent resident, meskipun menjadi buron pemerintah Indonesia.
“Loh, jangan tanya saya, permanent resident kan yang ngasih kan pemerintah Amerika,” ujar Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut DPO Korupsi dari 21 Sisa 3: Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama
Alex menduga, Kirana Kotama sudah lama tinggal di negeri Paman Sam itu sehingga mendapatkan status permanent resident.
Meski demikian, kata Alex, pemerintah AS hingga Federal Bureau of Investigation (FBI), bersikap kooperatif, membantu kebutuhan KPK dalam mencari DPO maupun penanganan perkara lainnya.
Pernyataan Alex sekaligus membantah bahwa Kirana Kotama mendapatkan perlindungan dari otoritas setempat.
“Enggak (dilindungi). Pemerintah Amerika sih kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi itu,” tutur Alex.
Baca juga: KPK Sebut DPO KPK Kirana Kotama Dapat Perlindungan dari Negara Lain
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kirana Kotama diduga mendapatkan permanent resident di luar benua Asia.
Adapun Kirana ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 silam, atau sekitar 6 tahun lalu. Ia merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Kirana diduga menyuap General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Kasus dugaan suap dalam pembelian kapal perang untuk Pemerintah Filipina ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2023).
KPK menciduk Arif setelah menerima suap dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dari Agus di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: DPO KPK Kirana Kotama Dapat Permanent Resident Negara Lain
Setelah menangkap terduga pelaku lain, melakukan pemeriksaan, dan galar gelar perkara KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan pejabat PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Dalam persidangan, Kirana disebut memberi uang 188.101,19 dollar AS kepada jajaran Direksi PT PAL, Firmansyah dan kawan-kawan.
Firmansyah dan pejabat PAL lainnya disebut mendapat komitmen fee 1,2 persen atau 1,087 juta dollar AS dari Ashanti Sales Inc.
Uang itu bersumber dari fee yang diberikan pemerintah Filipina sebesar 4,76 persen dalam kontrak pembelian kapal senilai 86,96 juta dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.