Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres 49/2023, Tegaskan Keberadaan Gugus Tugas Pencegahan TPPO

Kompas.com - 11/08/2023, 15:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 10 Agustus 2023.

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, ada sejumlah ketentuan perubahan dalam aturan baru ini.

Pertama, pimpinan Gugus Tugas TPPO pusat terdiri dari :

  • Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: 2 Bulan Satgas TPPO Dibentuk, Polri Tangkap 898 Tersangka dan Selamatkan 2.287 Korban

Anggota:

  1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Menteri Luar Negeri
  4. Menteri Keuangan
  5. Menteri Agama
  6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Menteri Perhubungan
  8. Menteri Ketenagakerjaan
  9. Menteri Sosial
  10. Menteri Kesehatan
  11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Menteri Komunikasi dan Informatika
  14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  15. Menteri Pemuda dan Olahraga
  16. Menteri Kelautan dan Perikanan
  17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  18. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  19. Kepala Badan Intelijen Negara
  20. Jaksa Agung Republik Indonesia
  21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kepala Badan Keamanan Laut

Baca juga: Polri Tangkap 878 Tersangka TPPO Periode 5 Juni-1 Agustus 2023

Kedua, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas TPPO Pusat diperbantukan unit kerja sekretariat.

Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepolri.

Tugas sekretariat memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.

Baca juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin

Ketiga, anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Polri.

Kementerian atau lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi melalui perangkat daerah terkait

Sementara itu, untuk anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait.

Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari APBN serta APBD dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenko Polhukam Sebut Ada 1.262 Pekerja Migran Korban TPPO dalam 2 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com