Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA

Kompas.com - 10/08/2023, 22:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana Todung Mulya Lubis mengatakan, seorang militer aktif tidak boleh menjadi kuasa hukum seseorang di pengadilan sipil hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Mulya menyampaikan hal itu menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang anggota militer aktif seyogyanya tak bisa beracara menjadi kuasa hukum seseorang," kata Mulya saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

"SEMA yang membolehkan seorang militer aktif menjadi kuasa hukum di pengadilan sipil seharusnya tak bisa dijadikan dasar hukum untuk beracara di pengadilan sipil," sambung Mulya.

Menurut Mulya, keberadaan anggota militer sebagai kuasa hukum di pengadilan bisa menampilkan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

"Ini namanya ada ketidakseimbangan, dan proses hukum tak akan mencapai tujuan penegakan hukum dan keadilan kalau posisi aparat penegak hukum tidak seimbang," ucap Mulya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga tidak sepakat dengan pihak yang menyebut soal dasar hukum bagi anggota TNI bisa menjadi advokat dalam pengadilan sipil.

"SEMA itu sudah tidak relevan dan harus dibatalkan karena syarat sebagai advokat menurut Undang-Undang Advokat bukan pegawai negeri," kata Fickar.

Fickar menilai, dasar hukum yang bermasalah akan menimbulkan problem ketika digunakan dalam kasus Mayor Dedi.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut dia, tindakan Mayor Dedi dengan mendatangi penyidik terkait kasus yang menjerat sang keponakan sudah termasuk ke dalam upaya merintangi penyidikan.

"Ya itu jelas tindakan penghalangan atau obstruction of justice (merintangi penyidikan)," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan terdapat dasar hukum yang menyatakan anggota TNI menjadi menjadi penasihat hukum warga sipil.

Buntoro dalam jumpa pers mengatakan, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

 

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Halaman:


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com