Dalam surat balasan KPU RI itu, mereka menegaskan hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu RI jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen pencalonan bacaleg.
Bagja menganggap aneh kebijakan itu. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Bawaslu memiliki temuan awal yang menjadi syarat dibukanya akses Silon.
Padahal, Silon itu sendiri tak dibuka sejak awal. Sebab, seluruh dokumen pendaftaran bacaleg terhimpun di sana.
"Enggak ada temuan awal kalau Silon tidak dibuka," kata Bagja kepada wartawan pada 26 Juli 2023.
Baca juga: Bawaslu Siapkan Langkah Antisipasi Gangguan Keamanan Pemilu 2024 di Papua
Sementara itu, Hasyim dan jajarannya mengaku siap menghadapi aduan Bawaslu RI.
Hasyim mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang selalu bertindak sebagai "ter", baik terlapor dan termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi.
"Posisi 'ter' dalam semua proses peradilan pemilu menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa.
"Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apa pun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," ujarnya lagi.
Hasyim menegaskan bahwa KPU harus secara kuat tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi meskipun berstatus sebagai "ter" pada semua proses peradilan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Usia Minimum Capres
Anggota DKPP RI, Dewa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU RI diadukan dalam perkara ini.
Raka mengungkapkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penanganan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka, Selasa.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Aduan Bawaslu ke DKPP Terkait Akses Silon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.