Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Dipecat, Hakim Dede Suryaman Beberkan Kronologi Terima Rp 300 Juta

Kompas.com - 09/08/2023, 13:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman membeberkan kronologi dirinya menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Dede mengaku telah mengembalikan uang tersebut.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku bersalah.

"Saya menghadapi situasi yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang," kata Dede dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Ia mengaku ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.

Namun, ia mengaku tertekan karena hakim Kusdarwanto yang dianggapnya lebih senior dan mempunyai kuasa lebih ikut menangani kasus itu.

Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, Yuda, memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.

Yuda, menurut Dede, menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.

Mengetahui itu, Dede mengaku mengonfrontasi Kusdarwanto. Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.

"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.

Baca juga: Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara

Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul kemudian menyampaikannya Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto. Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.

Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.

"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata dia.

"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucap Dede.

Baca juga: MA Ungkap Alasan Tunjuk 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Majelis hakim kemudian mencecarnya. Dede dicecar soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto, padahal Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede hakim karier.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul. Dede beralasan, Samsul menderita kanker.

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap senag6ai hakim dengan hak pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com