Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G, Hakim: "Habisin" Duit Negara Saja Kalian!

Kompas.com - 09/08/2023, 06:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, disebut membuat Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi aturan khusus untuk pemenang lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal itu diungkapkan oleh konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Adapun Perdirut Bakti ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami perbedaan pelelangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Arahkan Prakualifikasi Tender BTS 4G Dilakukan Manual

Jamal pun menjelaskan bahwa aturan yang tercantum pada Perdirut pada dasarnya sama seperti regulasi pengadaan barang/jasa pada umumnya.

Namun, Perdirut Bakti mengatur kekhususan mengenai metode pemilihan pemenang lelang.

"Yang khususnya itu apa?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Metodenya pemilihan," jawab Jamal.

Ia pun mengungkapkan adanya rapat yang dihadiri para konsultan proyek BTS 4G dengan Anang Achmad Latif.

Dalam kesempatan itu, Anang selaku Dirut Bakti meminta persyaratan khusus pelelangan dicantumkan ke Perdirut tersebut.

"Diperintahkan oleh Anang Achmad Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke Perdirut, termasuk persyaratan khusus yang tadi," kata Jamal.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Mukti Ali Bantah Beri Ponsel dan Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat Bakti Kominfo

Atas penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun mendalami aturan soal adanya arahan Direktur Utama untuk membuat peraturan sendiri.

Menurut Jamal, hal itu tidak masalah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" kata Hakim Fahzal.

"Boleh," jawab Jamal.

"Asalkan? Apa?" kata Hakim lagi

Halaman:


Terkini Lainnya

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Nasional
Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Nasional
SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

Nasional
Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Nasional
Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

Nasional
Paham 'Ngedan' Penghalang Ideologis Prabowo

Paham "Ngedan" Penghalang Ideologis Prabowo

Nasional
Profil 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029

Profil 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com