JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
Baca juga: MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: MA Gelar Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk Siang Ini
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.