JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab memastikan, asuransi jemaah haji tahun ini mulai dicairkan secara bertahap.
Keluarga jemaah bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
Baca juga: Perkecil Tingkat Kematian saat Haji, Pengamat Minta Seleksi Jemaah Sebelum Berangkat
Ada 775 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.
Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat dan asuransi bagi jemaah haji yang kecelakaan.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Selasa (8/8/2023).
“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” ujar Saiful.
Baca juga: Kapuskes Ungkap Kondisi yang Sebabkan Jemaah Haji Meninggal, Mayoritas Sepsis dan Serangan Jantung
Sementara itu, sisanya masih dalam proses verifikasi. Ia menyampaikan, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ucap dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah certificate of date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ujar Saiful.
Baca juga: Kemenag: Tenggat Waktu Pencarian Jemaah Haji yang Hilang Disesuaikan dengan Ketentuan Saudi
Terkait besaran asuransi, angkanya berbeda-beda. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Sementara itu, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
Adapun jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
Asuransi ini meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.