Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Ambil Langkah Konkret Buat Revisi UU Peradilan Militer

Kompas.com - 07/08/2023, 21:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah konkret buat mewujudkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Peradilan Militer.

"Kami menyatakan Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Presiden terhadap agenda Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kepada DPR-RI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi itu melalui keterangannya, seperti dikutip pada Senin (7/8/2023).

"Atau langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," lanjut Gufron.

Gufron juga meminta Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, serta Kementerian Pertahanan segera mewujudkan langkah evaluasi terhadap penempatan perwira aktif TNI di lembaga sipil.

"Menarik mundur dan memastikan tidak ada Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di lembaga manapun, baik Kementerian/Lembaga, Badan, dan/atau lainnya, selama belum ada perubahan Sistem Peradilan Militer," ucap Gufron.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Anggota Komisi I: Baiknya Pemerintah Ajukan Ke DPR

Gufron mengatakan, polemik penanganan kasus dugaan suap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi, serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, memperlihatkan UU Peradilan Militer yang masih diberlakukan saat ini memicu beragam masalah.

Hal itu terlihat ketika terjadi reaksi penolakan dari TNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri.

Operasi tangkap tangan itulah yang mengungkap dugaan keterlibatan Henri dalam perkara suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Menurut Gufron, UU 31/1997 sudah tidak relevan setelah lahir Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam kasus Henri dan Afri, kata Gufron, TNI berkeras hanya mereka yang bisa menangani dan menetapkan status hukum kepada personel militer yang diperbantukan di lembaga sipil jika terlibat perkara.

Baca juga: Saat Pemerintah dan TNI Terbuka untuk Revisi UU Peradilan Militer

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Agung Handoko sempat menyatakan KPK menyalahi aturan dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Alhasil, akibat tekanan itu, KPK justru meminta maaf dan menyerahkan penanganan kasus Henri dan Afri kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dengan alasan kedua orang tersebut merupakan anggota TNI aktif dan berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

 

Akhirnya Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menahan keduanya di Instalasi Tahanan POM TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Dalih bahwa anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana berada di bawah yurisdiksi peradilan militer menunjukkan adanya eksklusivitas TNI dalam sistem peradilan di Indonesia yang justru cenderung memperkuat sentimen kekebalan hukum di institusi militer," ucap Gufron.

Menurut Gufron, cara pandang itu justru merupakan kekeliruan dalam penerapan UU 31/1997.

Baca juga: Wapres Sebut UU Peradilan Militer Perlu Disempurnakan agar Sesuai Zaman

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com