JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai, pemerintah perlu mengajukan usulan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke DPR.
Hal ini karena wacana untuk merevisi UU tersebut mendapat respons positif dari pemerintah dan TNI.
"(Maka) Prosesnya itu sebaiknya dari pemerintah, yang mengajukan ke DPR," kata Dave kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Saat Pemerintah dan TNI Terbuka untuk Revisi UU Peradilan Militer
Dave menambahkan, DPR sebagai legislatif sikapnya selalu siap apabila ada wacana untuk merevisi UU.
Akan tetapi, ia menekankan agar pemerintah benar-benar memproses pengajuan usulan revisi dengan sebaik-baiknya sebelum ditujukan ke DPR.
"Jadi harus diulas ulang secara detail, apa saja yang ingin diubah. Agar sesuai dengan perkembangan jaman," imbuhnya.
Dave menambahkan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Peradilan Militer di Komisi I DPR.
Namun demikian, diakuinya ada juga pembicaraan secara non formal mengenai wacana revisi UU tersebut.
Hanya saja, ia memastikan jika obrolan tersebut belum bisa dimaknai sebagai sikap Komisi I atas wacana revisi UU Peradilan Militer.
"(DPR) Lagi reses. Belum ada sidang-sidang lagi. Obrolan itu kan bukan forum resmi, jadi tidak bisa ambil keputusan," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.
Diberitakan sebelumnya, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 agaknya mendapat respons positif dari pemerintah maupun TNI.
Baca juga: Mahfud Setuju Revisi UU Peradilan Militer Dibahas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, undang-undang yang dibuat pada masa Orde Baru itu memang perlu disempurnakan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
"Saya kira Undang-Undang (Nomor) 31 itu juga saya akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang memang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Samarinda, Jumat (4/8/2023).
Ma'ruf menuturkan, revisi merupakan sebuah keniscayaan bagi sebuah undang-undang yang sudah berlaku sejak lama.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panglima TNI Bantah Ada Impunitas jika Anggota TNI Diproses di Peradilan Militer
Dalam kesempatan terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka atas wacana revisi UU TNI.
Ia menegaskan, TNI akan tunduk dengan apa pun keputusan politik pemerintah terkait wacana itu.
"Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.