Menurut Djuhandhani, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus Panji Gumilang.
Hal ini masih terus didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam, apakah ada tersangka lainnya,” tutur Djuhandhani.
Setelah Panji menjadi tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun untuk melakukan pemberkasan dan mencari bukti terkait lainnya.
Hasil penggeledahan tersebut akan didalami dan dianalisis untuk mendalami kemungkinan tersangka dan dugaan pidana baru.
Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Tiba-tiba, Alasannya Kuat
Penggeledahan dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," kata Djuhandhani.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” ujar Djuhandhani.
Setelah jadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan berita bohong, Panji terseret dugaan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Panji pada Senin (7/8/2023) hari ini.
Baca juga: Pakar Sebut Tudingan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Politis Sulit Diterima
Panji akan diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukannya di Ponpes Al Zaytun.
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Kementerian Agama.