JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang disebabkan faktor politis dinilai sulit diterima.
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho merespons tudingan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi yang menyebut ada muatan politis dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Saya melihatnya memang kalau istilah politisasi, kriminalisasi, itu agak sulit bisa diterima. Tapi kalau sekarang situasi mau politik ya boleh-boleh saja," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Hibnu menjelaskan, dalam penetapan tersangka, kepolisian harus mempunyai bukti-bukti yang akurat dan konkret.
Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka
Ia menyebut bukti-bukti tersebut masih dalam proses pra ajudikasi yang merupakan kewenangan penyidik.
Jika benar penetapan tersangka terhadap Panji terdapat muatan politis dan kriminalisasi, lanjut Hibnu, nantinya pengacara Panji bisa saling adu bukti dengan penyidik dan penuntut umum ketika memasuki proses ajudikasi.
"Kalau kita melihat, penyidik itu adalah mewakili negara, ada kegaduhan, jadi bukti ini masih versi," ujar Hibnu.
Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Panji layak ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.
"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.
Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Panji telah memenuhi prosedur.
"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai," ujar Ramdhan.
Dengan demikian, Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Panji bukan datang tiba-tiba tanpa pemeriksaan yang tak sesuai prosedur.
"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," imbuh dia.