Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Tudingan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Politis Sulit Diterima

Kompas.com - 03/08/2023, 09:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang disebabkan faktor politis dinilai sulit diterima.

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho merespons tudingan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi yang menyebut ada muatan politis dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Saya melihatnya memang kalau istilah politisasi, kriminalisasi, itu agak sulit bisa diterima. Tapi kalau sekarang situasi mau politik ya boleh-boleh saja," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Hibnu menjelaskan, dalam penetapan tersangka, kepolisian harus mempunyai bukti-bukti yang akurat dan konkret.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka

Ia menyebut bukti-bukti tersebut masih dalam proses pra ajudikasi yang merupakan kewenangan penyidik.

Jika benar penetapan tersangka terhadap Panji terdapat muatan politis dan kriminalisasi, lanjut Hibnu, nantinya pengacara Panji bisa saling adu bukti dengan penyidik dan penuntut umum ketika memasuki proses ajudikasi.

"Kalau kita melihat, penyidik itu adalah mewakili negara, ada kegaduhan, jadi bukti ini masih versi," ujar Hibnu.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Panji layak ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Panji telah memenuhi prosedur.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai," ujar Ramdhan.

Dengan demikian, Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Panji bukan datang tiba-tiba tanpa pemeriksaan yang tak sesuai prosedur.

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," imbuh dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com