JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah penetapan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, bukan secara tiba-tiba polisi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.
“Bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup,” kata Ramadhan dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka. Total, ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi maupun ahli dalam kasus ini.
Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Beberapa ahli yang dimintai keterangan, misalnya, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan analisa pembuktian secara scientific investigation and identification (investigasi dan identifikasi saintifik) oleh tim forensik Polri.
Setelahnya, Polri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji dan melaksanakan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik juga kita ada pengawas internal dari Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) segala macam, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.
Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka
Ramadhan menyebutkan, tahapan-tahapan penyidikan kasus ini dilakukan Polri sesuai dengan prosedur yang proporsional.
Dia pun memastikan bahwa Polri memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama.
“Jadi prosedur itu kita lalui, kemudian bukti juga diuji di laboratorium forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana sudah mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
“Kita menjerat dengan Undang-undang ITE juga dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur jenderal bintang satu ini.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.?? Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Atas penetapan tersangka ini, Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Kata Pemerintah hingga Ormas Islam soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Namun demikian, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menduga, ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat. Dia selaku kuasa hukum mengaku sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.
"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.