JAKARTA, KOMPAS.com - proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 dinilai hanya bagi jatah pekerjaan kepada konsorsium.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat mendalami pemenang lelang proyek BTS 4G Kemenkominfo kepada Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan Ketua Pokja Proyek BTS 4G hingga Ahli Transmisi
Gumala dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Yang ikut tender, pelelangan adalah 3 konsorsium?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
“Betul Yang Mulia, untuk 3 paket,” jawab Gumala.
Adapun pemenang paket 1 dan 2 untuk mengelola proyek BTS 4G Kominfo adalah Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD).
Baca juga: Pejabat Kominfo Ngaku Tak Lapor ke KPK Setelah Terima Uang Rp 300 Juta dari Proyek BTS
Sementara, untuk paket 3 dimenangkan oleh Konsorsium Lintasarta Huawei SEI. Kemudian Konsorsium IBS dan ZTE memenangkan Paket 4 dan 5.
Gumala menjelaskan, tiga konsorsium itu bersaing untuk memenangkan tender proyek di masing-masing paket pengerjaan.
“Enggak ada saingannya Pak? Enggak ada persaingan yang lain?” tanya Hakim Fahzal.
Menjawab pertanyaan itu, Gumala justru kembali mengulang penjelasan soal siapa saja konsorsium pemenang pada masing-masing paket.
“Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar di situ saja! vicious circle! Lingkaran setan! itu juga. Nanti ujung ujungnya, saudara tender, itu juga pemenangnya!” sentil Hakim Fahzal.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Mukti Ali Bantah Beri Ponsel dan Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat Bakti Kominfo
“Benar enggak itu? ada yang tidak lolos dari 3 konsorsium itu? tadi tender walaupun berbeda paket?” tanya Hakim menegaskan.
Namun, Gumala justru memberikan jawaban berbelit. Ia mengatakan bahwa setiap konsorsium tidak bisa memegang paket yang sama, hanya bisa mengikuti lelang di paket lain jika kalah dalam lelang sebelumnya.
“Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya Pak, ujung -ujungnya mereka juga yang menang! Benar?” tanya Hakim menegaskan.
“Betul Yang Mulia,” kata Guma.