JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengaku tidak melaporkan penerimaan uang Rp 300 juta dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Mirza saat tanya jawab dengan kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.
Adapun Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Mukti Ali Bantah Beri Ponsel dan Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat Bakti Kominfo
Awalnya, Maqdir Ismail mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Mirza yang mengaku telah menerima uang Rp 300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Windi juga merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dan tengah menjalani proses penyidikan di Kejagung.
"Saudara saksi, kalau saya tidak salah ingat di dalam BAP, Saudara mengatakan bahwa Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Saudara Windi yang diantar oleh Windi dan uang itu menurut keterangan Saudara dari Saudara Irwan. Betul seperti itu ya? kata tanya Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Iya," jawab Mirza.
Setelah pertanyaan itu terkonfirmasi, Maqdir menggali informasi soal penerimaan Mirza dari Windi yang digunakan untuk tambahan membeli mobil BMW X5.
Maqdir ingin memastikan apakah uang yang diberikan oleh Windi jumlahnya Rp 300 juta atau Rp 3 miliar.
"Pertanyaan saya begini, ini ada percakapan Saudara dengan istri Saudara, ini di dalam BAP, dan juga di dalam keterangan ahli IT, ini juga dicatat oleh ahli IT itu. Bahwa Saudara, percakapan ini ada sejumlah uang yang Saudara terima dan dilanjutkan di dalam hal ini juga Saudara membeli satu unit mobil BMW. Pertanyaan saya begini, saya ingin tahu apakah uang yang diterima oleh istri Saudara itu adalah Rp 300 juta atau Rp 3 miliar?" kata Maqdir.
"Rp 300 juta," jawab Mirza.
"Dalam dua kali penerimaan itu?" tanya Maqdir.
"Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali," jawab Mirza.
Baca juga: Babak Baru Aliran Uang BTS 4G: Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang ke Maqdir Ismail
Setelah itu, Maqdir mencecar Mirza soal penerimaan uang tersebut.
Kuasa hukum Irwan Hermawan ini lantas menanyakan apakah pejabat Kemenkominfo itu melaporkan penerimaan Rp 300 juta tersebut kepada KPK.