Sebelumnya, pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang dari pihak swasta yang diduga menyuap Kepala Basarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kepala Basarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kepala Basarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara Henri Alfiandi dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Sampai saat ini, salah satu persoalan yang masih menjadi sorotan adalah apakah kasus itu akan ditangani secara koneksitas atau terpisah.
Baca juga: Ketua KPK dan Panglima TNI Sepakat Joint Investigation, tapi Belum Koneksitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.