JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.
Atas proses penetapan tersangka tersebut, pihak kuasa hukum Panji mengaku heran dan menuding adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Saat ini, Panji Gumilang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Hendra juga menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat.
Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.
Baca juga: Kata Pemerintah hingga Ormas Islam soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Lebih lanjut, Hendra memastikan pihaknya akan tetap koperatif serta berharap tidak ada persoalan horizonal di masyarakat terkait kasus ini.
"Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi," ujarnya.
Atas penahanan Panji, kuasa hukum pun mengajukan upaya penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim.
Namun, pihak Panji belum mendapat jawaban resmi dari Bareskrim atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” ujar Hendra.
Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang: Tidak Kooperatif dan Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan
Menurut Hendra, usia menjadi salah satu faktor Panji Gumilang tidak perlu ditahan di Rutan Bareskrim.