Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kasus Kepala Basarnas Harus Disidang di Peradilan Umum, kecuali Menhan Tarik ke Peradilan Militer

Kompas.com - 03/08/2023, 08:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer, Al Araf menyebut, dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi harus diadili di peradilan umum.

Ia mengatakan, dugaan suap Kepala Basarnas bukan tindak pidana yang dilakukan oleh militer murni. Dugaan peristiwa pidana itu terjadi di lembaga sipil Basarnas serta melibatkan pelaku dari pihak militer dan sipil.

“Kalau pelaku itu tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer dalam arti pelaku ini adalah pelaku sipil dan pelaku militer maka proses peradilannya harus dilakukan melalui peradilan umum,” kata Al Araf dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV yang tayang secara langsung pada Rabu (2/8/2023) malam.

Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi

Menurut Al, ketentuan dugaan suap Kepala Basarnas harus disidang di peradilan umum mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997, Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga KUHP.

UU Peradilan Militer, kata Al, menyebut bahwa tindak kejahatan dengan pelaku militer dan sipil diselesaikan di peradilan umum dengan dasar mekanisme koneksitas.

Ketentuan di UU Peradilan Militer ini diperkuat Pasal 89 KUHP yang menyatakan bahwa ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk lingkup peradilan umum dan militer, maka mereka diadili di peradilan umum.

Adapun Pasal 42 UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan bahkan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Sementara itu, koneksitas merupakan prosedur penanganan suatu perkara yang mencakup dua lembaga peradilan, sipil dan militer. Kasus yang ditangani secara koneksitas akan disidangkan di peradilan umum.

“Kecuali, kalau ada keputusan dari Menteri Pertahanan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut ditarik untuk kepentingan peradilan militer,” ujar Al Araf.

Namun demikian, sampai saat ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan menarik penanganan kasus Kepala Basarnas ke peradilan militer.

Dengan demikian, ia mengatakan, sampai saat ini KPK masih bisa menyelesaikan dugaan suap Kepala Basarnas di peradilan umum.

“Tidak ada yang salah dengan proses yang dilakukan KPK, kalau basisnya berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang KPK sendiri, bahkan KUHAP,” kata Al Araf.

Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum

Ia juga menekankan, penanganan perkara dugaan suap Kepala Basarnas di peradilan umum ini juga dilakukan demi menegakkan konstitusi dengan dasar asas prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law.

Di mata hukum, siapa pun warga negara memiliki kedudukan yang sama, baik pelaku merupakan menteri, anggota DPR, maupun TNI.

“Harus diadili dalam persamaan di hadapan hukum, jadi dalam peradilan umum yang sama,” ujar Al Araf.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Nasional
Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Nasional
Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

Nasional
Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nasional
Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Nasional
Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Nasional
Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Nasional
Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Nasional
ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Menko Polhukam: Tergantung KPU

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Menko Polhukam: Tergantung KPU

Nasional
Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Nasional
Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Nasional
PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com