Pengacara Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangannya terkait laporan penghinaan tersebut. Namun, pemanggilan terhadap Presiden Jokowi dirasa tidak mungkin dilakukan.
Baca juga: Soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Diduga Hina Presiden Jokowi, Gibran: Biasa Wae Aku
Oleh karena itu, mereka diminta menyampaikan pengaduan masyarakat.
Setelah laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung ditolak, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat.
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Klarifikasi soal Kasus Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
Menurut Lisman, pihaknya melaporkan Rocky karena perbuatannya yang tidak etis dengan menyerang Jokowi telah mengganggu dan memunculkan kegaduhan di antara masyarakat.
Tidak hanya Rocky Gerung, Lisman juga melaporkan YouTuber Refly Harun ke Polda Metro Jaya karena ia membagikan video penghinaan Jokowi tersebut saat mewawancarai Rocky Gerung di akun YouTube miliknya.
"Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik akun YouTube dan penyebar) video tersebut," ujar Lisman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
"Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif," lanjut dia.
Seperti halnya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.