JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Presiden pun lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Baca juga: Tanggapi Sindiran Rocky Gerung, Ganjar: Mari Kita Bicara Hal yang Baik
Laporan tersebut dibuat oleh kelompok pendukung Jokowi yang menamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023).
Pengaduan itu merupakan respons terkait video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.
Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Rocky Gerung Dilaporkan Polisi oleh Relawan Jokowi
Awalnya Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Baca juga: Soal Pernyataan Rocky Gerung Dianggap Hina Jokowi, Begini Tanggapan Aria Bima
Terkait video tersebut, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
"Kami telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kami tidak diterima. Kami buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Sekjen Bara JP Relly Reagen, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangannya terkait laporan penghinaan tersebut. Namun, pemanggilan terhadap Presiden Jokowi dirasa tidak mungkin dilakukan.
Baca juga: Soal Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Metro Diduga Hina Presiden Jokowi, Gibran: Biasa Wae Aku
Oleh karena itu, mereka diminta menyampaikan pengaduan masyarakat.
Setelah laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung ditolak, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat.
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Klarifikasi soal Kasus Dugaan Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung
Menurut Lisman, pihaknya melaporkan Rocky karena perbuatannya yang tidak etis dengan menyerang Jokowi telah mengganggu dan memunculkan kegaduhan di antara masyarakat.
Tidak hanya Rocky Gerung, Lisman juga melaporkan YouTuber Refly Harun ke Polda Metro Jaya karena ia membagikan video penghinaan Jokowi tersebut saat mewawancarai Rocky Gerung di akun YouTube miliknya.
"Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik akun YouTube dan penyebar) video tersebut," ujar Lisman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
"Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif," lanjut dia.
Seperti halnya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.