JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pantauan Kompas.com setibanya Panji di lokasi, tampak sejumlah simpatisan dari pemimpin Ponpes Al Zaytun yang memadati pintu masuk Mabes Polri.
Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang berdiri di sekitar gerbang dan pintu masuk pejalan kaki Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim
Sejumlah personel Polri pun tampak berjaga di depan pintu masuk. Mayoritas dari para simpatisan Panji yang datang ke depan Mabes Polri adalah pria.
Bahkan, salah satu anggota tim pengacara Panji, M Ali Syaifudin, mengaku tidak masuk ke dalam Bareskrim untuk mendampingi Panji.
"Oh iya (dibatasi masuk). Cukup perwakilan saja," ucap Ali.
Sebagai informasi, Panji telah tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama sekitar pukul 13.23 WIB.
Panji datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Baca juga: Siang Ini, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumuni awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pemimpin Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari beredarnya kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.
Beberapa di antaranya mengenai ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.