Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Pekan Depan, Bareskrim Panggil Lagi Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 28/07/2023, 16:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.

Panggilan kedua dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama pada Kamis (27/7/2023) kemarin.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit serta menyertakan surat dokter.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rasa Takut

Namun, menurutnya, surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," ujarnya.

Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam panggilan kedua tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memiliki hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Panji ketika kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim karena Sakit

Selain itu, penyidik telah memeriksa 38 saksi, 16 ahli yang mencakup ahli agama, pidana, hingga sosiologi.

"Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya," kata Ramadhan.

Dengan adanya panggilan kedua ini, Polri berarti menolak permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan pihak Panji Gumilang.

Sebab, pada Selasa kemarin, pihak Panji meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang ke hari Kamis (3/7/2023) pekan depan.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Ramadhan mengatakan, Panji berhalangan hadir hari ini karena sedang sakit. Tetapi, tidak dijelaskan penyakit yang diderita pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com