JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi penyidikan jika para saksi tidak memenuhi panggilan lagi.
Ada 6 saksi yang hendak diperiksa Bareskrim terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. Keenam orang ini adalah anak Panji Gumilang hingga para pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.
Baca juga: Proses Hukum Al Zaytun Berlangsung, Menag Pastikan Hak Belajar Santri Terpenuhi
Adapun mereka yang dipanggil adalah IP (anak Panji), APU (anak Panji), IS (Bendahara YPI), AH (Pembina Anggota 1 YPI), MN (Pembina Anggota 2 YPI), dan MAS (Pembina Anggota 3 YPI).
Mereka diminta hadir ke Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023) besok, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.
"Bila keenam saudara itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Ramadhan menjelaskan, dua saksi lainnya, yakni AS (Pengurus YPI) dan MJA (Ketua Pengawas YPI) sudah memenuhi panggilan Bareskrim pada Jumat (28/7/2023).
Maka dari itu, pihaknya menantikan kedatangan enam saksi yang dijanjikan hadir oleh kuasa hukum Panji Gumilang ini.
"Enam saksi lainnya sesuai dengan penjelasan kuasa hukumnya, akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa 1 Agustus 2023," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Soal Dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Polri Akan Panggil Panji jika Ada Bukti Pendukung
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ahmad dalam keterangannya, pada Jumat (21/7/2023).
Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.
Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.