JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melayangkan panggilan kedua terhadap istri pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, yakni FAW, pada pekan depan.
Adapun istri Panji akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan suaminya.
“Istri Panji Gumilang kita panggil pertama tidak hadir, kita merencanakan panggilannya adalah Minggu depan terkait saksi,” ujar Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Namun, Djuhandhani belum menyampaikan tanggal pasti terkait pemeriksaan istri Panji.
Baca juga: [HOAKS] Istri Panji Gumilang Depresi Dikurung Sendiri di Sel Tahanan
Sebelumnya, istri Panji sudah pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim pada Jumat (14/7/2023) sebagai saksi terkait perkara suaminya.
Namun, saat itu FAW mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji.
“FAW, juga belum hadir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Ramadhan, pemeriksaan dilakukan lantaran istri Panji tersebut turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki.
Adapun sempat beredar video yang mempertontonkan Panji sedang memimpin shalat. Di dalam barisan salat tersebut, tampak seorang perempuan yang berjejer di sebelah laki-laki yang sedang salat.
Baca juga: Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf
“Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada saf shalat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” ujar dia.
Diketahui, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.