Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim

Kompas.com - 01/08/2023, 13:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pantauan Kompas.com, Panji tiba sekitar pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu gelap serta peci hitam.

Baca juga: Siang Ini, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Tampak sejumlah anggota polisi pun turut mengawal Panji dan rombongan ketika masuk ke Gedung Bareskrim.

Panji berserta kuasa hukum langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.

Setibanya di lokasi, Panji langsung dikerumini awak media serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan awak media di lokasi.

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Terdengar, salah seorang anggota polisi yang turut mengantar Panji pun meminta awak media untuk minggir serta membuka jalan.

"Minggir dulu buka buka. Ini ada pemeriksaan," ucap seorang anggota polisi.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Panji terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pada panggilan pertama pada Kamis (27/7/2023), pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com