"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” ujarnya lagi.
Selang satu hari kemudian, pihak TNI menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi militer. Mereka antara lain, Danpuspom Marsekal Agung Handoko dan Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda, Nazali Lempo; dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
Baca juga: TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas
Mereka mengaku kecewa karena prajurit TNI aktif ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Menurut kami, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” ujar Agung, pada 28 Juli 2023.
Pada pokoknya, pihak TNI menyatakan penanganan kasus pidana anggotanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Selang menggelar konferensi pers, jenderal-jenderal TNI itu mendatangi gedung KPK.
Mereka melakukan audiensi dengan empat pimpinan KPK yakni, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Sementara, Firli Bahuri tengah berdinas di Manado.
Baca juga: Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas
Usai menggelar audiensi, Johanis Tanak mendampingi petinggi TNI menggelar konferensi pers.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap prajurit aktif.
Tanak juga secara tidak langsung menyebut penyelidiknya khilaf sehingga melakukan upaya tangkap tangan tersebut.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2023.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kepala Basarnas Diduga Terima “Dana Komando” dari Koorsmin-nya
Pernyataan Tanak itu kemudian memicu perlawanan para pegawai internal KPK hingga berujung pernyataan mosi tidak percaya.
Sementara itu, pihak Puspom TNI menyatakan baru akan melakukan penyidikan dugaan suap Kabasarnas. Oleh karenanya, Henri dan Afri belum menyandang status tersangka.
Berbeda dengan Tanak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun Jaksa KPK. Menurutnya, mereka telah bekerja sesuai kapasitasnya.