Ia juga mengakui dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK tidak ada nama Kepala Basarnas dan anak buahnya.
Dalam Sprindik KPK disebut hanya ada nama tiga orang pihak swasta.
Baca juga: Kepala Basarnas Diduga Perintahkan Letkol Afri Terima Uang Nyaris Rp 1 M
Alex mengaku memutuskan mengumumkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka karena secara materiil atau substansi, dua perwira TNI itu sudah cukup atau layak menjadi tersangka.
“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” ujar Alex.
Usai didatangi petinggi militer, pada Jumat malam pimpinan hingga pejabat struktural di KPK mendapatkan karangan bunga misterius.
Karangan bunga dikirimkan ke kediaman Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Karangan itu berisi pesan nyinyir berbunyi, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Selain itu, ancaman juga dikirimkan melalui pesan aplikasi Whatsapp.
“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Teror Karangan Bunga ke Pimpinan KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Sudah Dilaporkan ke Kapolri
Merespons ancaman ini, KPK kemudian kembali mengaktifkan sistem “Panic Button”, semacam tombol darurat yang bisa dipencet pegawai lembaga antirasuah di mana saja.
KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengamankan pegawainya yang mengalami situasi darurat karena pekerjaan mereka.
Meski tidak menuding pihak mana yang mengirimkan karangan bunga, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah melaporkan teror bunga itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Nanti untuk siapa harus kami dalami, saya tidak berani menyampaikan. Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri,” kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023) malam.
“Karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,” ujarnya lagi.
Baca juga: Bawahan Kepala Basarnas Disebut Terima Profit Sharing Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Suap
Adapun Puspom TNI pada akhirnya resmi mengumumkan Kepala Basarnas dan anak buahnya sebagai tersangka. Kedua perwira di TNI itu langsung ditahan di Puspom AU.