Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Menanti Lahirnya Peraturan Pelaksana UU PDP

Kompas.com - 31/07/2023, 09:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 memberi waktu dua tahun bagi pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi untuk menyesuaikan praktik pemrosesan data pribadi.

Waktu itu juga digunakan pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana UU PDP. Peraturan pelaksana yang dimaksud setidaknya terdiri dari dua pokok pengaturan, yaitu terkait lembaga pelindungan data pribadi  dan peraturan teknis pelaksanaan pelindungan data pribadi.

Sejak pembahasan rancangan UU PDP, pemerintah dan DPR memiliki acuan yang sama, yaitu General Data Protection Regulation dari Uni Eropa (GDPR). Melalui pengundangan UU PDP, diharapkan dapat terbangun sistem hukum pelindungan data pribadi yang komprehensif.

Baca juga: Jangan Sampai Bocor, Jaga Data Pribadi agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Komprehensif di sini memiliki beberapa dimensi. Pertama, sistem hukum pelindungan data pribadi Indonesia mampu memberikan perlindungan konstitusional bagi subyek hukum Inodnesia, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia. Kedua, sistem hukum tersebut dapat memfasilitasi pemanfaatan dan penerapan teknologi, seperti artificial intelligence.

Ketiga, sistem hukum pelindungan data pribadi Indonesia harus kompatibel dengan instrumen regional atau multilateral.  Keempat, sistem yang dimaksud memungkinkan aliran data lintas batas (cross-border data flows) yang memberikan perlindungan setara.

Kelima, sistem hukum nasional tersebut mampu mendukung perdagangan internasional.

Dinamika Praktik Kebijakan PDP

Selama hampir setahun sejak diundangkan, terdapat beberapa dinamika dalam praktik pelindungan data pribadi yang muncul di tingkat nasional maupun internasional. Dinamika tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU PDP.

Pertama, pelindungan data pribadi merupakan salah satu topik negosiasi dalam berbagai perjanjian atau instrumen perdagangan bebas baik secara bilateral, multilateral, atau plurilateral. Indonesia juga terlibat dalam negosiasi dimaksud.

Beberapa di antaranya ialah the WTO E-Commerce Joint Statement Initiative, Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Japan CEPA, dan Indonesia-Canada CEPA.

Pembahasan pelindungan data pribadi dalam perjanjian atau instrumen perdagangan bebas yang dimaksud biasanya bermuara pada istilah, definisi, standar pelindungan data pribadi, dan komitmen untuk tetap mengoptimalkan aliran data lintas batas. Perbedaan istilah yang digunakan, antara data pribadi atau informasi pribadi, bukanlah satu aspek hukum yang mudah untuk dipertemukan. Belum lagi definisi dari istilah tersebut.

Isu yang lebih strategis adalah perbedaan standar pelindungan data pribadi antara negara pihak. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi banyak faktor, seperti sistem hukum, politik, sosial dan budaya, serta teknologi.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi: Jenis Data dan Sanksi Pidananya

Dalam satu negosiasi, negara lawan runding dapat menggunakan kondisi ketiadaan sistem hukum pelindungan data pribadi yang komprehensif sebagai satu keuntungan. Sebaliknya, sitem hukum yang komprehensif dapat menjadi benteng bagi satu negara untuk melindungi data pribadi subyek hukumnya dan mengambil manfaat dari perdagangan bebas.

Kedua, kurang dari tiga bulan sejak pengundangan UU PDP, telah terdapat dua permohonan untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal UU PDP. Salah satu dari permohonan tersebut ialah perkara 108/PUU-XX/2022.

Dalam perkara 108/PUU-XX/2022, pemohon menguji konstitusionalitas konsep pengendali dan prosesor data pribadi sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi. Keberatan pemohon ialah ketidakjelasan korporasi sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.

Pemohon juga mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU PDP. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com