JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat nyinyir.
Foto dari sumber istimewa yang didapatkan Kompas.com menunjukkan bahwa karangan bunga yang dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.
Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tentangga” yang diletakan di depan sebuah rumah.
Foto lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Baca juga: Polemik Kasus Kabasarnas, Permintaan Maaf KPK Dianggap Merusak Sistem
Untuk diketahui, Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Rabu (26/7/2023).
Alex mengatakan, keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar selama 2021-2023.
Dihubungi Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pimpinan KPK dalam beberapa hari terakhir mendapat banyak ancaman, teror yang menyangkut nyawa, hingga kekerasan.
Pesan-pesan teror itu disampaikan melalui aplikasi Whatsapp maupun medium lain ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Menanti Kejelasan Status Hukum Kepala Basarnas dari Puspom TNI dan Pembentukan Tim Koneksitas
Menurut Nurul Ghufron, karangan bunga itu di antaranya datang pada Jumat (28/7/2023) malam.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 28 Juli kemarin, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan TNI mendatangi gedung KPK.
Mereka berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas dan bawahannya yang memiliki latar belakang TNI aktif.
Usai didatangi jenderal-jenderal TNI, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan pihaknya tidak berwenang mengusut kasus prajurit TNI aktif.
Pihak TNI juga mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Mereka menegaskan pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.
Baca juga: Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil