Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Menanti Lahirnya Peraturan Pelaksana UU PDP

Kompas.com - 31/07/2023, 09:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Permasalahan dari pasal tersebut, menurut pemohon, adalah tidak adanya penjelasan ruang lingkup kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang dimaksud. Permasalahan korporasi sebagai pengendali atau prosesor data pribadi sudah dapat diselesaikan berdasarkan definisi dari kedua istilah tersebut.

Pertimbangan MK untuk menyelesaikan permasalahan kedua memiliki dampak dalam penyusunan peraturan pelaksana UU PDP. MK telah memberikan penegasan mengenai elemen penting dari kegiatan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

Sifat dari kegiatan yang dimaksud adalah privat dan non-komersial. Dengan perkataan lain, apabila terdapat kegiatan pemrosesan data pribadi dalam rumah tangga yang bersifat komersial, ketentuan-ketentuan UU PDP berlaku.

Sebagai konsekuensi, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di rumah dengan memproses data pribadi orang lain, dapat dikategorikan sebagai pengendali atau prosesor data pribadi. Dengan demikian, ketentuan kewajiban dan larangan yang diatur dalam UU PDP  berlaku terhadapnya.

Putusan-putusan MK sedikit banyak akan memengaruhi peraturan pelaksana UU PDP. Mungkin akan ada lagi permohonan-permohonan pengujian konstitusionalitas UU PDP yang dapat memengaruhi arah kebijakan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Ketiga, beberapa negara telah mengambil langkah inisiatif untuk menyusun regulasi dan kebijakan untuk melindungi anak di ruang siber dalam menggunakan produk atau layanan digital. Anak, sebagai digital native, menggunakan berbagai aplikasi atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk berinteraksi dan berkomunikasi.

Baca juga: Kasus Kebocoran Data Pribadi Kian Marak, Kemenkominfo Diminta Ambil Tindakan Serius

Akan tetapi, anak belum memiliki kemampuan dan kapasitas untuk memahami risiko yang muncul dari penggunaan produk atau layanan digital tersebut. Anak juga belum tentu dapat memahami aturan atau kebijkan penggunaan produk dan layanan tersebut. Karena itu, anak rentan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Kode Desain Sesuai Usia (Age Appropriate Design Code) adalah model hukum yang diterapkan negara-negara Uni Eropa untuk mengatur tanggung jawab penyedia produk dan layanan digital dalam membangun ruang siber yang aman bagi anak. Kode ini merupakan pengejawantahan GDPR dalam memastikan bahwa pemrosesan data pribadi anak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Inggris, Swedia, Belanda, Prancis, dan Irlandia merupakan negara-negara Uni Eropa yang telah menerapkan kode tersebut.

Meskipun bukan bagian dari Uni Eropa, Negara Bagian California di Amerika Serikat (AS) juga mengadopsi kode desain yang dimaksud. Silicon Valley, salah satu pusat berkumpulnya perusahaan-perusahaan teknologi terbesar di dunia berada di negara bagian ini.

Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi Kode Desain Sesuai Usia ke dalam sistem hukum Indonesia. Semakin banyak negara menerapkan standar yang sama dalam melindungi anak di ruang siber, semakin luas ruang siber yang aman bagi anak yang dapat memberikan jaminan keselamatan, privasi, dan kesejahteraan anak.

Menanti Lahirnya Peraturan Pelaksana UU PDP

Dengan diundangkannya UU PDP, kita semua harus siap keluar dari zona nyaman. Zona nyaman yang dimaksud ialah lingkungan hukum dan praktik di mana banyak aturan yang tidak tegas dan jelas dalam pemrosesan data pribadi.

Dalam menanti diundangkannya peraturan pelaksana UU PDP, ada banyak hal strategis yang dapat dilakukan pengendali atau prosesor data pribadi. Waktu yang ada dapat digunakan untuk memahami hak-hak subyek data pribadi, dan kewajiban-kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi yang diatur dalam UU PDP.

Mengingat GDPR digunakan sebagai referensi dalam penyusunan UU PDP, pelaku usaha juga dapat menggunakan referensi tersebut untuk berbenah. Acuan yang dimaksud dapat digunakan dalam memahami ketentuan-ketentuan dalam UU PDP.

Mengevaluasi desain sistem elektronik, teknologi, kebijakan, dan aturan yang diterapkan saat ini dalam pemrosesan data pribadi dapat menjadi langkah strategis lainnya yang dapat diambil. Selain itu, mengambil pelatihan terkait praktik pelindungan data pribadi akan sangat bermanfaat bagi organisasi.

Terakhir, dalam hal terdapat ketidakjelasan dalam aturan, pengendali atau prosesor data pribadi dapat mengonsultasikannya kepada otoritas. Dengan demikian pengendali atau prosesor data pribadi dapat selangkah lebih maju dalam mempersiapkan diri sebelum ketentuan UU PDP efektif berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com