JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka terus bergulir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandar Marwata mengatakan, mereka tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Henri.
Menurut dia, hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas akan diserahkan kepada Puspom TNI.
Sedangkan terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristi) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bukan hasil gagasannya.
Baca juga: Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Alex menyebutkan, berdasarkan hasil ekspose yang sudah dilakukan, penanganan oknum anggota TNI tersebut akan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT
Menurut Alex, secara substansi dan materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka.
Sebab, merujuk Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian, KPK juga sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan dalam kegiatan tangkap tangan.
Dengan demikian, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Alex menekankan, secara administratif, pihak TNI yang nantinya akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka.
“Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ucap Alex.
Selain itu, Alex mengatakan, gelar perkara kasus ini dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, serta diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.
Dalam gelar perkara, semua pihak diberi kesempatan memberikan pendapatnya serta tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.