Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK

Kompas.com - 29/07/2023, 18:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kesalahan penetapan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, pimpinan lembaga antirasuah melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak justru menyalahkan tim penyidik.

Sikap pimpinan KPK itu langsung mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menyebut pimpinan KPK sudah keterlaluan.

Belakangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pimpinan KPK justru yang khilaf dalam penetapan Henri dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Henri diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Salahkan penyidik

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023).
Tanak mengatakan bahwa tim penyidik KPK khilaf karena menciduk Afri dan menetapkan sebagai tersangka.

Tanak menuturkan, ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023), tim penyidik KPK sebetulnya mengetahui bahwa Afri merupakan seorang anggota TNI aktif.

Namun demikian, kata dia, tim penyidik khilaf tak menyerahkan Afri ke pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diproses.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak usai beraudiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka

Setelah memahami semestinya penanganan kasus yang melibatkan anggota militer diserahkan ke TNI, pimpinan KPK melalui Tanak pun menyampaikan permintaan maaf.

Pernyataan maaf tersebut ditujukan kepada Pamglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sesal Tanak.

Keterlaluan

Sikap pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah dalam polemik penetapan Henri dan Afri pun mendapat kritik tajam dari Novel.

Menurut Novel, OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap Afri yang merupakan perwira menengah aktif sudah benar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com