JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kesalahan penetapan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir.
Setelah menyampaikan permintaan maaf, pimpinan lembaga antirasuah melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak justru menyalahkan tim penyidik.
Sikap pimpinan KPK itu langsung mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menyebut pimpinan KPK sudah keterlaluan.
Belakangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa pimpinan KPK justru yang khilaf dalam penetapan Henri dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Henri diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Tanak menuturkan, ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023), tim penyidik KPK sebetulnya mengetahui bahwa Afri merupakan seorang anggota TNI aktif.
Namun demikian, kata dia, tim penyidik khilaf tak menyerahkan Afri ke pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk diproses.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak usai beraudiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka
Setelah memahami semestinya penanganan kasus yang melibatkan anggota militer diserahkan ke TNI, pimpinan KPK melalui Tanak pun menyampaikan permintaan maaf.
Pernyataan maaf tersebut ditujukan kepada Pamglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sesal Tanak.
Sikap pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah dalam polemik penetapan Henri dan Afri pun mendapat kritik tajam dari Novel.
Menurut Novel, OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap Afri yang merupakan perwira menengah aktif sudah benar.