Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT

Kompas.com - 29/07/2023, 16:00 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan mekanisme operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu dalam penindakan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, saat ini tengah ramai diperbincangkan polemik penetapan tersangka dua perwira aktif TNI Angkatan Udara (AU) dari hasil OTT KPK di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).

Febri yang menjabat sebagai Jubir KPK pada 2016-2020 itu mengatakan, ada 7 tahap dalam proses penindakan OTT. Pertama, OTT itu sendiri terjadi.

“Pada tahap 1, sifatnya masih rahasia. Bahkan dulu Jubir KPK kadang tidak mengetahui kegiatan tangkap tangan tersebut. Pimpinan tahu ga? Sampai saya pamit dari KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT. Apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke gedung KPK atau kantor lain terdekat,” papar Febri melalui akun Twitter-nya @febridiansyah dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Disebut Hadiri Gelar Perkara KPK, Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka

Ia mengatakan, meskipun OTT masuk dalam tahap penyelidikan, namun prosesnya sudah melibatkan penyidik hingga jaksa penuntut umum. Situasi itu bisa terjadi karena semua pihak berada satu atap di KPK.

Kemudian, melakukan pemeriksaan pada orang-orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Hasil pemeriksaan itu bakal dilaporkan ke atas untuk melihat apakah sangkaan awal dugaan korupsi ada atau tidak.

Termasuk, melihat status pelaku tindak pidana korupsi, apakah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengecek apakah KPK memiliki kewenangan atau tidak dalam proses penegakan hukumnya.

KPK pun hanya punya waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan pada pihak yang terjaring OTT.

Prosesnya kemudian berlanjut ke tahap 2, yakni menkonfirmasi ke publik bahwa ada tim KPK yang sedang bekerja melakukan OTT.

Baca juga: Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

“Kenapa harus dikonfirmasi? Dulu ada debat memang, tapi karena ada orang yang dibawa penyelidik ke kantor KPK/APH lain, apalagi bisa lewat tengah malam dan meminimalisir pihak-pihak yang mengaku KPK, maka diputuskan informasi awal disampaikan. Sekedar menkonfirmasi ada kegiatan KPK. Tanpa menyebut nama,” ujar Febri.

Berlanjut ke tahap 3 yaitu gelar perkara.

Febri mengatakan, dalam tahap ini dilakukan ekspose yang dihadiri penyelidik, penyidik, JPU, pimpinan dan tim humas atau Jubir KPK.

Pada tahap ekspose penyelidik akan menyampaikan bukti, analisis dan rekomendasi pada pimpinan dan peserta lain. Kemudian terjadi komunikasi dua arah di mana bukti dan dugaan keterlibatan seseorang bakal didalami.

“Kadang bahkan bisa terjadi perbedaan pendapat dan sikap antar peserta ekspose. Tapi sebagai atasan tertinggi, maka pimpinan yang memutuskan apakah perkara naik penyidikan dan siapa saja tersangkanya,” tutur dia.

Baca juga: Eks Kabasarnas: KPK Terlalu Buru-buru Tetapkan Henri Alfiandi Tersangka

Lalu tahap 4 adalah penetapan status OTT apakah naik ke tingkat penyidikan dan siapa saja tersangkanya. Keputusan, lanjut Febri diambil oleh pimpinan KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com