Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.com - 27/07/2023, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.

Budi Tjahjono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Eks Dirut PT Asuransi Jasindo di Kasus TPPU dan Gratifikasi Ditunda

Dalam perkara ini, eks Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain juga menjadi terdakwa. Keduanya hanya terjerat kasus gratifikasi dan divonis empat tahun penjara.

Adapun seluruh uang yang diterima tiga terdakwa berjumlah 4.783.951,38 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 6,521 miliar atau serata dengan Rp 50,4 miliar.

Selain pidana badan, Budi Tjahjono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 50.431.743.437 yang dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp 750.000.00,” kata Hakim Rianto Adam.

Baca juga: Eks Petinggi PT Jasindo Solihah Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi

Uang yang berasal dari gratifikasi itu digunakan oleh Budi untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp 16.758.041.000.

Budi Tjahjono juga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan uang sejumlah Rp 5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.

“Sehingga, uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp 27.688.487.437,” kata Hakim Rianto.

Usai pembacaan putusan ini, Budi Tjahjono langsung mengajukan banding. Ia tidak terima divonis atas apa yang diklaim tidak dilakukannya.

“Terima kasih yang mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding, karena kami mengganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu,” kata  Budi Tjahjono.

Sebagai informasi, sebelum perkara ini, Budi Tjahjono juga telah menjadi terpidana kasus korupsi premi fiktif di PT Jasindo yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019.

Dalam perkara itu, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga terlibat dan divonis empat tahun penjara pada 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com