www.kompas.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono dalam sidang di ruang Wirjono Projodikoro I PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023). Budi dijatuhi vonis 5 tahun penjara di kasus Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+