“Ini anggaran tidak sedikit, Pak, bukan Rp 10 miliar, bukan Rp 10 juta, ini Rp 10 triliun, Rp 1 triliun itu berapa juta, Pak?” tutur Hakim Fahzal sambil tertawa.
“Rp 1.000 juta toh, nah ini. Masa setahu Saudara tidak melibatkan tenaga ahli?” timpal Hakim lagi.
“Ya, setahu saya, Yang Mulia,” jawab Mirza.
Dalam sidang ini, Mirza juga mengungkapkan bahwa dari 4.200 menara BTS 4G yang rencananya akan dibangun baru teralisasi 1.795 menara yang on air atau berfungsi.
Mirza menyebutkan, penyelesaian ribuan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini ditargetkan rampung pada 31 Desember 2021. Namun, faktanya target tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala, ada sinyal itu 668 (menara)," kata Mirza.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
Setelah Mirza menyampaikan keterangan itu, hakim Fahzal Hendri lalu menanyakan perpanjangan atau adendum terkait pekerjaan tersebut. Mirza pun menjelaskan bahwa hanya ada satu kali adendum, yaitu hingga 31 Maret 2022.
"Yang Saudara tahu ada adendum tidak?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada satu kali adendum, Yang Mulia," kata Mirza.
"Jangka waktu berakhir periodenya sebenarnya tidak bersamaan, Yang Mulia, jadi ada beberapa yang di akhir November 2021 dan akhir Desember 2021," ujar Mirza.
"Itu bulan apa selesainya?" timpal Fahzal lagi.
“31 Desember 2021," jawab Mirza.
Baca juga: Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, karena tahun ini justru diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022," sambung dia.
Selanjutnya, Hakim Fahzal menanyakan berapa banyak menara BTS 4G yang sudah selesai dibangun dan berfungsi hingga 31 Maret 2022.
"On air itu sebanyak 1.795," papar Mirza.