Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah "Kecipratan" Uang Korupsi Proyek BTS

Kompas.com - 26/07/2023, 08:08 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah adanya aliran uang terhadap dirinya sebesar Rp 500 juta per bulan melalui eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny, Happy Endah Palupy.

Hal itu disampaikan Johnny Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan terhadap para terdakwa menanggapi atau membantah keterangan dari Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Mega Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun: Tanpa Libatkan Ahli, Ribuan Menara Tak Dibangun

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Itu tuh yang Rp 500 juta itu bagaimana?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Kan tidak menyebut saya tadi," kata Johnny Plate.

"Hah? Tidak menyebut Saudara?" timpal Hakim menegaskan.

"Dia menyebutnya buat Happy, bukan buat saya," jawab Johnny Plate.

Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal lantas menegaskan kembali, apakah keterangan dari Mirza tersebut tidak dibantah. Sebab, dalam kesempatan memberi tanggapan, Johnny Plate lebih banyak menjelaskan perannya sebagai mantan Menkominfo.

"Itu (Rp 500 juta) bukan Saudara bantah itu?" tanya Hakim lagi.

"Saya bantah karena saya tidak tahu kalau yang lain," kata Johnny.

Mantan Sespri Johnny G Plate Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500 juta per bulan dari eks Dirut Bakti Achmad Anang Latif.

Keterangan ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggali keterangan Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek BTS 4G bergulir.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

"Yang Saudara saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah juga ada pemberian sesuatu entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu, Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?" tanya Jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com