JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo enggan mengomentari pemeriksaan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"No comment," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini saat ditemui di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Selasa (25/7/2023).
Namun, ia menjelaskan ada mekanisme bantuan hukum yang mungkin dilakukan Partai Golkar jika Airlangga tersangkut masalah korupsi itu.
"Di partai ada bantuan hukum. Nanti ada mekanismenya saya kira semua di partai ada. Ada bidangnya masing-masing," ujar Bamsoet.
Baca juga: 12 Jam Airlangga Hartarto Bersaksi di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar terkait dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut salah satu materi pemeriksaan mencakup soal langkah yang dilakukan Menko Perekonomian dalam mengatasi adanya kelangkaan minyak goreng.
“Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.
Apalagi, menurutnya, kasus izin ekspor CPO tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 6,47 triliun.
Baca juga: Pemeriksaan Menko Airlangga, Kejagung Singgung Kebijakan yang Merugikan Negara
Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Airlangga berlangsung selama sekitar 12 jam.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga diberikan sekitar 46 pertanyaan. Tetapi, Kuntadi enggan membeberkan rincian pertanyaan dalam pemeriksaan Airlangga karena bersifat sangat teknis.
“Yang jelas, inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Kuntadi.
Kuntadi juga mengatakan setiap hal terkait kasus korupsi terkait izin ekspor CPO akan didalami.
“Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang kalau harus kami dalami, pasti akan kami dalami,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto Terkait Izin Ekspor CPO Berbekal Fakta Sidang
Sementara itu, Airlangga menyatakan dirinya sudah menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik Kejagung secara baik.
Namun, ia juga enggan menginformasikan hasil pemeriksaan yang berlangsung selama setengah hari tersebut.
“Dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang menyampaikan atau menjelaskan,” kata Airlangga usai pemeriksaan.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Ditanya soal Kebijakannya Atasi Minyak Goreng Langka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.