JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 memasuki babak baru.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Tak hanya mendapat satu laporan, penyidik Bareskrim rupanya menerima 13 laporan polisi terkait kasus penipuan robot trading Net89 itu.
Bareskrim kini telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara penipuan tersebut. Mereka adalah AA, LSH, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Baca juga: Bareskrim Dalami Isu Dugaan 2 DPO Kasus Robot Trading Net89 Pindah Jadi WN Kamboja
"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Dua dari 13 tersangka itu merupakan buron yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun ini yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
Adapun Andreas Andreyanto berperan selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan selaku Direktur Net89 PT SMI.
Keduanya dikabarkan telah pindah kewarganegaraan menjadi WN Kamboja selama berstatus buron. Tak hanya itu, mereka juga mengganti nama.
Baca juga: Polri Sita Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89, Nilainya Capai Rp 2 Triliun
Andreas Andreyanto diduga mengganti namanya menjadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel mengganti nama menjadi Smith Boa di bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut Whisnu, ke-11 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif selama proses hukum.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," imbuh Whisnu.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sedang dalam proses mendalami dan mengonfirmasi soal perubahan nama dan kewarganegaraan itu.
Chandra mengatakan, surat konfirmasi itu dikirim penyidik kepada Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Polri: Dua DPO Kasus Robot Trading Net89 Terdeteksi di Kamboja
"Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Chandra saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Whisnu menyebutkan, Andreas dan Lauw memang benar terdeteksi berada di Kamboja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.