JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita total Rp 2 triliun aset dan barang bukti dari kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan dilakukan dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Namun, Whisnu tidak memberikan rincian barang bukti apa saja yang disita penyidik dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polri: Dua DPO Kasus Robot Trading Net89 Terdeteksi di Kamboja
Menurut Whisnu, hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Adapun penyitaan dilakukan dari para tersangka. Secara total ada 13 tersangka dalam perkara penipuan robot trading Net89, serta satu pelaku yang meninggal dunia berinisial HS.
Dua tersangka berstatus buron adalah AA dan LSH. Kemudian, 11 tersangka lainnya berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
"Yang mana satu orang telah meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan dua orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN)," ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Miliar Rupiah
Menurut Whisnu, berdasarkan metode untuk menghitung kerugian para korban dengan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan dugaan kerugian riil para korban mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian, yaitu sebesar Rp 326.679.954.135," katanya.
Sebelumnya diberitakan, barang bukti yang disita dalam kasus ini di antaranya dua unit mobil serta barang lelang yang dibeli tersangka RS dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Barang tersebut di antaranya, barang lelang ikat kepala yang dibeli dari Atta Halilintar dan sepeda yang dibeli dari Taqy Malik.
"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas Polri) Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada 11 November 2022.
Kemudian, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah para tersangka seperti sejumlah mobil seharga miliaran rupiah, satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp 250 juta, dan tas mewah LV senilai Rp 32 juta.
Kemudian, Gedung PT SMI di wilayah Palmerah, Jakarta Barat juga telah disita pada bulan Desember 2022.
Baca juga: Polri Sita Rp 1,2 T Aset dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.