Oleh: Dr. Rasji, S.H., M.H.*
INDONESIA adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan menjadi foundasi bagi semua aspek kehidupan.
Salah satu aspek kehidupan dimaksud adalah kehidupan bersama pasangan lawan jenis secara sah sebagai suami dan istri, yang difasilitasi dengan perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut UU tersebut, setiap perkawinan wajib memenuhi persyaratan, yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pasangan kawin.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah setiap calon pasangan kawin telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun.
Seorang atau calon pasangan kawin yang berlum mencapai batas usia tersebut tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan.
Pada ketentuan lain, UU Perkawinan masih memberikan dispensasi kawin untuk calon pasangan yang belum berusia 19 tahun, tetapi ingin melangsungkan perkawinan.
Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, apabila ada alasan kepentingan mendesak.
UU Perkawinan tidak memberikan penjelasan dan tafsir tentang kepentingan mendesak, sehingga dalam proses dispensasi kawin muncul berbagai alasan yang dianggap sebagai kepentingan mendesak menurut versinya masing-masing.
Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan agama. Orangtua, wali, atau calon pasangan kawin dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama yang mencakup wilayah hukum pemohon.
Pengadilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dispensasi kawin berdasarkan UU Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dispensasi kawin telah dimanfaat oleh masyarakat untuk mengawinkan calon pasangan kawin yang belum berusia minimal 19 tahun.
Misalnya, tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 23.126 perkawinan dini berdasarkan persetujuan dispensasi kawin oleh pengadilan agama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.