Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus Omaleng. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen, di mana tujuh persen untuk Eltinus Omaleng dan tiga bagian persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
KPK saat itu menyebut Eltinus Omaleng turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.