Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Kompas.com - 17/07/2023, 21:09 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memvonis lepas terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja yang merupakan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Pasalnya, Majelis Hakim disebut tidak membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan layaknya sidang pada umumnya.

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

KPK kemudian berharap agar Majelis Hakim PN Makassar bisa segera mengirimkan salinan putusan lengkap untuk dipelajari.

Baca juga: Bupati Mimika Terjerat Korupsi Pembangunan Gereja, Plt-nya Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

Namun, Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah memberikan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng.

Hanya saja, KPK tetap akan mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sebelum putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali.

Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siap Ambil Langkah Hukum Berikutnya

Eltinus Omaleng diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujar hakim lagi disambut riuh hadirin.

Kemudian, dalam putusannya, hakim juga memberikan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Perjalanan kasus Eltinus

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ini mencuat ke publik pada awal September 2022.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus Omaleng. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen, di mana tujuh persen untuk Eltinus Omaleng dan tiga bagian persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

KPK saat itu menyebut Eltinus Omaleng turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com