Pasalnya, Majelis Hakim disebut tidak membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan layaknya sidang pada umumnya.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
KPK kemudian berharap agar Majelis Hakim PN Makassar bisa segera mengirimkan salinan putusan lengkap untuk dipelajari.
Namun, Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan Majelis Hakim yang telah memberikan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng.
Hanya saja, KPK tetap akan mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sebelum putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali.
Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Eltinus Omaleng diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim Jahoras dalam amar putusannya.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujar hakim lagi disambut riuh hadirin.
Kemudian, dalam putusannya, hakim juga memberikan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus Omaleng. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen, di mana tujuh persen untuk Eltinus Omaleng dan tiga bagian persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.
KPK saat itu menyebut Eltinus Omaleng turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/17/21092821/kpk-pertanyakan-dasar-hakim-vonis-lepas-bupati-nonaktif-mimika-eltinus