Namun, apabila para terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka para terdakwa akan dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan bui untuk mengganti pidana tambahan tersebut.
Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar
Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna, Surya Cipta dan Thomas Anthony untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis antara Avanti Communication Limited dengan Kemenhan.
Padahal, penyewaan itu tidak diperlukan.
Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut.
Sehingga tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut.
Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan, Eks Dirjen Kuathan dkk Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara
Agus Purwoto juga tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA) dalam penandatanganan kontrak tersebut.
Selain itu, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.
Tak hanya itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proyek ini juga tidak melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Bahkan, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis yang dikerjakan Kemenhan RI ini juga tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.