JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, hari ini, Senin, (17/7/2023)
Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI Laksamana Muda (Laksda) (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony van der Heyden.
"Betul, untuk putusan, pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Agus Purwoto, Tito Hananta kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.
Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Adapun berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Prof M Hatta Ali.
Sidang dengan satu terdakwa penyelenggara negara dan tiga orang swasta ini diadili oleh majelis hakim koneksitas.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fahzal Henri ini beranggotakan hakim dari Pengadilan Militer. Sebab, satu terdakwa Agus Purwoto merupakan purnawirawan jendreral TNI.
Tak hanya majelis hakim, Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga merupakan tim jaksa koneksitas yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dituntut Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 135 M
Dalam perkara ini, Jaksa Koneksitas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan 6 bulan.
Keempat terdakwa itu dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 terkait penyewaan satelit Artemis Avanti.
Tim Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Salain pidana badan, empat terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Laksda (Purn) TNI Agus Purwoto dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 135.928.217.862,204.
Kemudian, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sama-sama dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17.
Sementara itu, Thomas Anthony van der Hayden dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135.
Jaksa menegaskan, jika para terdakwa tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.
Namun, apabila para terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka para terdakwa akan dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan bui untuk mengganti pidana tambahan tersebut.
Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dinilai Rugikan Negara Rp 453 Miliar
Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna, Surya Cipta dan Thomas Anthony untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis antara Avanti Communication Limited dengan Kemenhan.
Padahal, penyewaan itu tidak diperlukan.
Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut.
Sehingga tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut.
Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan, Eks Dirjen Kuathan dkk Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara
Agus Purwoto juga tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA) dalam penandatanganan kontrak tersebut.
Selain itu, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.
Tak hanya itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proyek ini juga tidak melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Bahkan, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis yang dikerjakan Kemenhan RI ini juga tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.