JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa koneksitas menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Delapan orang itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
“Hari ini kita masih mendengarkan saksi, berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
“Izin majelis yang hadir hari ini delapan orang saksi,” jawab Tim Jaksa koneksitas.
Baca juga: Rudiantara Sebut Presiden Jokowi Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan
Jaksa pun meminta para saksi untuk hadir di depan muka persidangan untuk menyampaikan keterangannya.
Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo; eks kepala Pusat Pengadaan Kemenhan Laksamana Pertama (Purn) Listyanto; dan eks kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Kemudian, eks Kepala Pusat Perhubungan Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Masri; Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan), Marsma TNI (Purn) Muhammad Syaugi; dan Kapusada Baranahan Kemhan Marsma TNI (Purn) Didi Dipo Issasongko.
Selain itu, Marsma TNI (Purn) Bambang Sosirianto dan Letkol Teknik Jon Keneddy Ginting turut dihadirkan jaksa koneksitas menjadi saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Rudiantara Ungkap Alasan Kemenhan Jadi Operator Satelit Slot Orbit 123
Dalam kasus ini, empat terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited.
Walaupun, Sewa Satelit Artemis itu disebut tidak diperlukan.
Atas perbuatannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Rudiantara Ungkap Kemenhan Kembalikan Operator Satelit ke Kominfo Tahun 2018
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.