Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diangkat Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Bakal Sampaikan Pidato di Munaslub

Kompas.com - 13/07/2023, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato politik dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada Sabtu (15/7/2023).

Hal itu bakal dilakukan Anas Urbaningrum setelah resmi dipilih menjadi Ketua Umum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika pada forum Munaslub, Jumat (14/7/2023).

“Di situlah Pak Anas pidato politik, yang selama ini mungkin dia sudah lama enggak pidato politik, sudah sembilan tahun tiga bulan, jadi kangen banget pidato politik,” ujar Bendahara Umum PKN Mirwan Amir di DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Ia mengatakan, Munaslub memang berlangsung pada 14-15 Juli 2023. Tetapi, rangkaiannya masih berlangsung sampai Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Mirwan mengatakan, sebelum menyampaikan pidato politik, Anas bakal melakukan orasi dahulu di depan Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Kenapa kita acarakan di Monas? Ya, selama ini Anas dituduh bersalah soal (korupsi proyek) Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun tidak mengambil harta itu dan dia berani untuk digantung di Monas,” katanya.

Mirwan mengungkapkan, dalam orasi tersebut Anas bakal menyampaikan keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya tak menerima aliran uang dari proyek Hambalang.

“Jadi, pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” ujar Mirwan Amir.

Diketahui, Anas Urbaningrum baru saja dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada 10 Juli 2023.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Sebelumnya, Anas mendekam di penjara karena divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum awalnya divonis delapan tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, hukuman itu dipangkas jadi tujuh tahun penjara di tingkat banding.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman Anas Urbaningrum diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, lima tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dan kembali memberikan vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: KPK Harap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com